Rabu, 28 November 2012

Buku PENGETAHUAN TRADISIONAL KONSEP, DASAR, HUKUM DAN PRAKTIKNYA


Buku PENGETAHUANTRADISIONAL KONSEP, DASAR, HUKUM DAN PRAKTIKNYA ini membahas secara lengkap mengenai pengetahuan tradisional, mulai dari penjabaran konsep-konsep dasarnya. Kemudian mengenai dasar perlindungan hukum internasional, baik atas dasar hak asasi manusia maupun sebagai sumber daya dan warisan budaya. Kemudian alasan dan tujuan adanya perlindungan terhadap pengetahuan tradisional. Dan diakhiri dengan bahasan mengenai pengaturan perlindungan pengetahuan obat tradisional dalam praktiknya di berbagai negara.Buku ini sangat penting sebagai referensi mata kuliah Hukum Atas Karya Intelektual, Hukum Internasional.


Di seluruh penjuru dunia, komunitas maupun individu mempunyai pengetahuan yang diturunkan dari generasi ke generasi, dikembangkan dan dilestarikan dengan cara-cara tradisional (traditional manner). Pengetahuan tersebut sering merupakan pengetahuan yang sangat dasar, berasal dari pengalaman kehidupan sehari-hari, dan ditandai dengan suatu ciri, yaitu “tradisional” (a traditional).Pengetahuan tradisional sangat kompleks, tidak hanya mencakup pengetahuan (knowledge), tetapi juga ekspresi budaya tradisional (traditional cultural expression) atau ekspresi kesenian tradisional (expression of folklore). Pengetahuan ini tidak hanya dibutuhkan oleh negara berkembang, namun juga oleh negara maju. Hal ini karena Pengetahuan Tradisional sebagai warisan budaya umat manusia, namun juga sebagai suatu sumber daya.


Sasaran pembaca :

Buku PENGETAHUAN TRADISIONAL KONSEP, DASAR, HUKUM DAN PRAKTIKNYA ini sangat penting sebagai referensi mata kuliah Hukum Atas Karya Intelektual, Hukum Internasional.


Sekilas penulis:

Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H., merupakan Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.  Setelah menamatkan Strata-1 di Fakultas Hukum Universitas Andalas, lalu menamatkan Stara-2 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung dan Strata-3 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Pernah mengikuti pendidikan non-formal Intellectual Property, 2000, di University Technology of Sydney,  Australia, Intellectual Property Rights Training for Expert Group, 2002, di AOTS-TKC, Tokyo, Japan, dan Penataran Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003, di Universitas Indonesia, Jakarta. Melakukan beberapa penelitian dan menulis di berbagai jurnal ilmiah. Beliau dapat dihubungi melalui e-mail zdaulay@gmail.com



Buku PENGETAHUAN TRADISIONAL KONSEP, DASAR, HUKUM DAN PRAKTIKNYA


Pengarang: Dr.Zainal Daulay, SH., MH.

Halaman: 256

Harga: Rp. 50.000


 Buku PENGETAHUAN TRADISIONAL KONSEP, DASAR, HUKUM DAN PRAKTIKNYA

Buku PENGETAHUAN TRADISIONAL
 KONSEP, DASAR, HUKUM DAN PRAKTIKNYA

0 komentar:

Posting Komentar