Buku PENGETAHUANTRADISIONAL KONSEP, DASAR, HUKUM DAN PRAKTIKNYA ini membahas secara lengkap mengenai
pengetahuan tradisional, mulai dari penjabaran konsep-konsep dasarnya. Kemudian
mengenai dasar perlindungan hukum internasional, baik atas dasar hak asasi
manusia maupun sebagai sumber daya dan warisan budaya. Kemudian alasan dan
tujuan adanya perlindungan terhadap pengetahuan tradisional. Dan diakhiri
dengan bahasan mengenai pengaturan perlindungan pengetahuan obat tradisional
dalam praktiknya di berbagai negara.Buku ini sangat penting sebagai referensi
mata kuliah Hukum Atas Karya Intelektual, Hukum Internasional.
Di seluruh penjuru dunia, komunitas maupun
individu mempunyai pengetahuan yang diturunkan dari generasi ke generasi,
dikembangkan dan dilestarikan dengan cara-cara tradisional (traditional
manner). Pengetahuan tersebut sering merupakan pengetahuan yang sangat dasar,
berasal dari pengalaman kehidupan sehari-hari, dan ditandai dengan suatu ciri,
yaitu “tradisional” (a traditional).Pengetahuan tradisional sangat kompleks,
tidak hanya mencakup pengetahuan (knowledge), tetapi juga ekspresi budaya
tradisional (traditional cultural expression) atau ekspresi kesenian
tradisional (expression of folklore). Pengetahuan ini tidak hanya dibutuhkan
oleh negara berkembang, namun juga oleh negara maju. Hal ini karena Pengetahuan
Tradisional sebagai warisan budaya umat manusia, namun juga sebagai suatu
sumber daya.
Sasaran pembaca :
Buku PENGETAHUAN
TRADISIONAL KONSEP, DASAR, HUKUM DAN PRAKTIKNYA ini sangat penting sebagai
referensi mata kuliah Hukum Atas Karya Intelektual, Hukum Internasional.
Sekilas penulis:
Dr. Zainul Daulay, S.H.,
M.H., merupakan Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Andalas
Padang. Setelah menamatkan Strata-1 di Fakultas Hukum Universitas
Andalas, lalu menamatkan Stara-2 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung
dan Strata-3 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Pernah
mengikuti pendidikan non-formal Intellectual Property, 2000, di University
Technology of Sydney, Australia, Intellectual Property Rights Training
for Expert Group, 2002, di AOTS-TKC, Tokyo, Japan, dan Penataran Penyelesaian
Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003, di Universitas Indonesia, Jakarta.
Melakukan beberapa penelitian dan menulis di berbagai jurnal ilmiah. Beliau
dapat dihubungi melalui e-mail zdaulay@gmail.com
Buku PENGETAHUAN
TRADISIONAL KONSEP, DASAR, HUKUM DAN PRAKTIKNYA
Pengarang: Dr.Zainal
Daulay, SH., MH.
Halaman: 256
Harga: Rp. 50.000
Buku PENGETAHUAN TRADISIONAL KONSEP, DASAR, HUKUM DAN PRAKTIKNYA |
0 komentar:
Posting Komentar