Selasa, 27 November 2012

Buku Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya


Buku Tindak PidanaTeknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya ini cukup menarik untuk dibaca dan dijadikan sebagai tambahan referensi. Tidak saja bagi kalangan praktisi hukum (advokat, polisi, jaksa, hakim), melainkan juga bagi kalangan akademisi maupun para mahasiswa yang sedang mendalami ilmu hukum, khususnya hukum pidana, yang terkait dengan “cybercrime”.  

 
Topik yang diangkat oleh penulis dalam buku ini merupakan topik yang aktual dan cukup kontroversial. Keberadaan tindak pidana yang diformulasikan dalam Undang-undang ITE masih layak untuk dikritisi, karena dalam hal penerapannya masih menyisakan polemik. Salah satu di antaranya adalah kasus Prita Mulyasari misalnya. Oleh karena itu, sangat relevan pengkajian atas urgensi pengaturan dan celah hukum dari tindak pidana teknologi informasi yang ada pada Undang-undang ITE.



Penulis telah berhasil menguraikan pendapatnya  secara jernih, dengan kalimat sederhana, namun bernas, disertai analisis ilmiah kritis, terhadap berbagai macam delik maupun persoalan di seputar “Tindak Pidana Teknologi Informasi”. Termasuk di dalamnya,  yang menyangkut masih adanya “celah hukum” yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai akibat pengaturannya dinilai kurang komprehensif, maupun interpretasi penegak hukum yang dinilai masih kurang memadai.




Buku Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya

Pengarang: Budi Suhariyanto, S.H., M.H.

Halaman: 208

Harga: Rp. 55.000


Buku Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya
Buku Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime)
 Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya

0 komentar:

Posting Komentar