Buku Tindak PidanaTeknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya ini cukup menarik untuk
dibaca dan dijadikan sebagai tambahan referensi. Tidak saja bagi kalangan
praktisi hukum (advokat, polisi, jaksa, hakim), melainkan juga bagi kalangan
akademisi maupun para mahasiswa yang sedang mendalami ilmu hukum, khususnya
hukum pidana, yang terkait dengan “cybercrime”.
Topik yang diangkat oleh penulis dalam buku ini merupakan topik yang aktual
dan cukup kontroversial. Keberadaan tindak pidana yang diformulasikan dalam
Undang-undang ITE masih layak untuk dikritisi, karena dalam hal penerapannya
masih menyisakan polemik. Salah satu di antaranya adalah kasus Prita Mulyasari
misalnya. Oleh karena itu, sangat relevan pengkajian atas urgensi pengaturan
dan celah hukum dari tindak pidana teknologi informasi yang ada pada
Undang-undang ITE.
Penulis telah berhasil menguraikan pendapatnya secara jernih, dengan
kalimat sederhana, namun bernas, disertai analisis ilmiah kritis, terhadap
berbagai macam delik maupun persoalan di seputar “Tindak Pidana Teknologi
Informasi”. Termasuk di dalamnya, yang menyangkut masih adanya “celah
hukum” yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, sebagai akibat pengaturannya dinilai kurang
komprehensif, maupun interpretasi penegak hukum yang dinilai masih kurang
memadai.
Buku Tindak Pidana
Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya
Pengarang: Budi
Suhariyanto, S.H., M.H.
Halaman: 208
Harga: Rp. 55.000
Buku Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya |
0 komentar:
Posting Komentar