Buku KEJAHATAN DI BIDANG PERPAJAKAN ini merupakan buku pertama yang
mengkaji secara mendalam kejahatan di bidang perpajakan. Kejahatan ini
merupakan langkah awal keberadaan delik pajak tidak boleh disamakan dengan
delik korupsi, keduanya memiliki substansi kejahatan yang berbeda dengan akibat
hukum yang ditimbulkan berbeda pula. Penyidikan terhadap kejahatan di bidang
perpajakan harus dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bukan dilakukan oleh pihak Kepolisian. Hal
ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum keabsahan penyidikan ketika
terjadi kejahatan di bidang perpajakan, baik saat terkini maupun kedepan.
Kelebihan yang diperlihatkan buku ini
karena berisikan substansi kejahatan di bidang perpajakan dengan rinciannya. Hadirnya
buku ini diharapkan dapat memberikan aspirasi kepada mahasiswa fakultas hukum,
pegawai pajak, wajib pajak, pejabat pajak, pihak lain, dan penegakan hukum
seperti pengacara, advokat, polisi, penuntut umum, dan hakim agar memahami
kejahatan di bidang perpajakan. Tujuannya agar penegakan hukum pajak tidak
disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
\nBuku KEJAHATAN DI BIDANG PERPAJAKAN
Pengarang: Prof. Dr. Muhammad Djafar Saidi, S.H.,
M.H. - Eka Merdekawati Djafar, S.H., S.S., M.H.
Halaman: 230
Harga: Rp. 45.000
Buku KEJAHATAN DI BIDANG PERPAJAKAN
|
0 komentar:
Posting Komentar