BukuFILSAFAT, TEORI DAN ILMU HUKUM ini membahas bagaimana
filsafat hukum dalam pengembangan
hukum di Indonesia haruslah menjadi meta dari semua teori dan ilmu hukum,
sehingga ilmu hukum tidak lepas dari rel keadilan sesuai nilai-nilai luhur dari
falsafah bangsa, yakni Pancasila. Pancasila haruslah benar-benar dipergunakan
sebagai sumber hukum utama di Indonesia. Dalam rangka pembangunan dan
perkembangan hukum di Indonesia dan banyaknya problem hukum yang ada, maka
seyogianya ahli-ahli hukum di Indonesia kembali menggali dan menerapkan
nilai-nilai luhur Pancasila sebagai sumber hukum utama yang sesuai dengan
nilai-nilai bangsa, dan dapat menjadi sumber hukum filosofis, sumber hukum
historis, dan sumber hukum sosiologis, untuk menuju masyarakat yang berkeadilan
dan bermartabat.
Hukum ada pada setiap masyarakat di mana pun di muka bumi ini. Primitif
atau modern suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Oleh karena itu, keberadaan
(eksistensi) hukum sifatnya universal. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan
masyarakat, keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Memahami ilmu hukum
secara utuh berarti memahami ketiga lapisan hukum yaitu: ilmu hukum dogmatik,
teori hukum, dan filsafat hukum.
Buku
FILSAFAT, TEORI DAN ILMU HUKUM
Pengarang:
Teguh Prasetyo
Halaman:
430
Harga:
Rp. 80.000
Buku FILSAFAT, TEORI DAN ILMU HUKUM |
0 komentar:
Posting Komentar