Buku HAK CIPTA TANPA HAK MORAL Refleksi Kritis Terhadap Hukum ini adalah sebuah hasil kajian hukum yang
cermat, kritis dan mendasar dan mengungkap sisi lemah konsepsi pengaturan Hak
Cipta Indonesia yang secara historis merupakan adopsi Auteurswet 1912 yang
kemudian ditambal sulam menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Tiadanya
pengakuan secara eksplisit elemen Hak Moral dalam rumusan Hak Cipta, terbukti
memiliki ekses pelemahan sekaligus pengabaian terhadap right of
paternity dan right of integrity tersebut.
Sebaliknya, yang menonjol dan mendapatkan pengakuan serta habis-habisan
diperjuangkan pengakuannya adalah Hak Ekonomi pencipta. Potret kondisi seperti
itu mencerminkan karakter Hak Cipta sebagai instrumen hukum yang economic
right heavy. Sementara itu, konsepsi perlindungan Hak Cipta tak
mungkin ditepiskan dari basis nilai-nilai komunal, fungsi sosial, dignity dan
apresiasi terhadap kaidah-kaidah kultural, berikut norma-norma kearifan lokal.
Di ranah itu, Hak Moral memiliki justifikasi dan sumber nilai filsafati. Namun,
dari sedemikian banyak kasus pelanggaran Hak Moral yang diulas, ternyata lebih
dimaknai sekadar sebagai pelanggaran etika. Lantas, bagaimana pengaturan
sebaiknya?
Sasaran
Pembaca:
Buku HAK CIPTA TANPA HAK
MORAL Refleksi Kritis Terhadap Hukum ini
penting bagi kalangan law makers, praktisi hukum, para akademisi
termasuk mahasiswa dan pemerhati HAKI. Dengan buku ini, dapat dengan jelas
dipahami mengapa implementasi perlindungan Hak Moral, sebagai bagian dari Hak
Cipta, terasa timpang dan tanpa nuansa.
Sekilas
Penulis:
Dr. V. Henry Soelistyo
Budi, S.H., LL.M., menyelesaikan SD (1969), SMP (1972) dan SMA (1975) di Solo.
Selanjutnya, studi di Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, lulus
1980. Gelar Master Hukum Bidang Commercial Law (LL.M.)
dengan spesialisasi bidang Intellectual Property Rights, diperoleh
dari University of London, tahun 1993, dan Doktor Hukum HKI,
Universitas Gadjah Mada, tahun 2010.
Pengalaman kerja dimulai
tahun 1981 sebagai Staf Sub Bagian Penelitian Perundang-undangan, Staf Sub
Bagian Grasi, dan Staf Sub Bagian Penelitian Masalah Hukum, Biro Hukum dan PUU,
Sekretariat Kabinet. Setelah itu menjadi Kepala Sub Bagian Perjanjian, Kepala
Bagian Penelitian Perundang-undangan II, Kepala Bagian Kehakiman dan Kepala
Biro Kehakiman dan Hukum, Deputi Politik, Sekretariat Wakil Presiden.Pengalaman
intensif di bidang HAKI diawali dengan penugasan sebagai Staf Sekretariat Tim
Keppres 34, yang menangani bidang HAKI (1986 – 1988).
Di samping itu, menjadi
Staf Pengajar Program Pascasarjana MagisterHukum dan Magister Teknik
Industri, Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Program Pascasarjana Magister Hukum,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Pengajar HAKI di Fakultas Hukum,
Universitas Airlangga, Surabaya, serta Pengajar di Program Pelatihan Konsultan
HKI di Jakarta dan Surabaya. Sebelumnya, sebagai Pengajar HAKI di Diklat Reserse
Mabes POLRI dan Diklat Kejaksaan Agung, serta Pengajar Program Pelatihan HAKI
bagi Dosen Fakultas Hukum, PTN/PTS Kawasan Timur Indonesia, di Unair Surabaya.
Aktif dalam organisasi,
sebagai Wakil Ketua Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia (Indonesian Intellectual
Property Society) 1996 – 2000 dan tiga kali menjadi Sekretaris Jenderal
Perhimpunan 2000 – 2003, 2003 – 2006 dan 2006 - 2009. Di luar itu, menjadi
Anggota Pembina Yayasan Karya Cipta Indonesia, dan (candidate) Anggota
Badan Arbitrase dan Mediasi HKI Indonesia.
Buku HAK CIPTA TANPA HAK
MORAL Refleksi Kritis Terhadap Hukum
Pengarang: Dr. Henry
Soelistyo, SH. LLM.
Halaman: 464
Harga: Rp. 83.000
Buku HAK CIPTA TANPA HAK MORAL Refleksi Kritis Terhadap Hukum |
0 komentar:
Posting Komentar