Rabu, 28 November 2012

Buku HAK CIPTA TANPA HAK MORAL Refleksi Kritis Terhadap Hukum


Buku HAK CIPTA TANPA HAK MORAL Refleksi Kritis Terhadap Hukum  ini adalah sebuah hasil kajian hukum yang cermat, kritis dan mendasar dan mengungkap sisi lemah konsepsi pengaturan Hak Cipta Indonesia yang secara historis merupakan adopsi Auteurswet 1912 yang kemudian ditambal sulam menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Tiadanya pengakuan secara eksplisit elemen Hak Moral dalam rumusan Hak Cipta, terbukti memiliki ekses pelemahan sekaligus pengabaian terhadap right of paternity dan right of integrity tersebut. Sebaliknya, yang menonjol dan mendapatkan pengakuan serta habis-habisan diperjuangkan pengakuannya adalah Hak Ekonomi pencipta. Potret kondisi seperti itu mencerminkan karakter Hak Cipta sebagai instrumen hukum yang economic right heavy. Sementara itu, konsepsi perlindungan Hak Cipta tak mungkin ditepiskan dari basis nilai-nilai komunal, fungsi sosial, dignity dan apresiasi terhadap kaidah-kaidah kultural, berikut norma-norma kearifan lokal. Di ranah itu, Hak Moral memiliki justifikasi dan sumber nilai filsafati. Namun, dari sedemikian banyak kasus pelanggaran Hak Moral yang diulas, ternyata lebih dimaknai sekadar sebagai pelanggaran etika. Lantas, bagaimana pengaturan sebaiknya?


Sasaran Pembaca:

Buku HAK CIPTA TANPA HAK MORAL Refleksi Kritis Terhadap Hukum  ini penting bagi kalangan law makers, praktisi hukum, para akademisi termasuk mahasiswa dan pemerhati HAKI. Dengan buku ini, dapat dengan jelas dipahami mengapa implementasi perlindungan Hak Moral, sebagai bagian dari Hak Cipta, terasa timpang dan tanpa nuansa.


Sekilas Penulis:

Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M., menyelesaikan SD (1969), SMP (1972) dan SMA (1975) di Solo. Selanjutnya, studi di Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, lulus 1980. Gelar Master Hukum Bidang Commercial Law (LL.M.) dengan spesialisasi bidang Intellectual Property Rights, diperoleh dari University of London, tahun 1993, dan Doktor Hukum HKI, Universitas Gadjah Mada, tahun 2010.
Pengalaman kerja dimulai tahun 1981 sebagai Staf Sub Bagian Penelitian Perundang-undangan, Staf Sub Bagian Grasi, dan Staf Sub Bagian Penelitian Masalah Hukum, Biro Hukum dan PUU, Sekretariat Kabinet. Setelah itu menjadi Kepala Sub Bagian Perjanjian, Kepala Bagian Penelitian Perundang-undangan II, Kepala Bagian Kehakiman dan Kepala Biro Kehakiman dan Hukum, Deputi Politik, Sekretariat Wakil Presiden.Pengalaman intensif di bidang HAKI diawali dengan penugasan sebagai Staf Sekretariat Tim Keppres 34, yang menangani bidang HAKI (1986 – 1988).
Di samping itu, menjadi Staf Pengajar Program Pascasarjana MagisterHukum dan Magister Teknik Industri, Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Pengajar HAKI di Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, serta Pengajar di Program Pelatihan Konsultan HKI di Jakarta dan Surabaya. Sebelumnya, sebagai Pengajar HAKI di Diklat Reserse Mabes POLRI dan Diklat Kejaksaan Agung, serta Pengajar Program Pelatihan HAKI bagi Dosen Fakultas Hukum, PTN/PTS Kawasan Timur Indonesia, di Unair Surabaya.
Aktif dalam organisasi, sebagai Wakil Ketua Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia (Indonesian Intellectual Property Society) 1996 – 2000 dan tiga kali menjadi Sekretaris Jenderal Perhimpunan 2000 – 2003, 2003 – 2006 dan 2006 - 2009. Di luar itu, menjadi Anggota Pembina Yayasan Karya Cipta Indonesia, dan (candidate) Anggota Badan Arbitrase dan Mediasi HKI Indonesia.



Buku HAK CIPTA TANPA HAK MORAL Refleksi Kritis Terhadap Hukum

Pengarang: Dr. Henry Soelistyo, SH. LLM.

Halaman: 464

Harga: Rp. 83.000


Buku HAK CIPTA TANPA HAK MORAL Refleksi Kritis Terhadap Hukum
Buku HAK CIPTA TANPA HAK MORAL
 Refleksi Kritis Terhadap Hukum

0 komentar:

Posting Komentar