Selasa, 27 November 2012

Buku FILSAFAT HUKUM ISLAM

Buku Filsafat Hukum Islam  ini mengetengahkan pembahasan tentang hakikat hukum Islam yang sangat diperlukan oleh siapa saja yang ingin menangkap substansi hukum Islam, terutama kalangan  mahasiswa yang menuntut ilmu di Perguruan-perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), seperti Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) atau Perguruan Tinggi Islam Swasta (PTAIS), dan juga di perguruan tinggi umum lainnya yang memuat kurikulum Filsafat Hukum Islam.


Pembicaraan tentang filsafat adalah pembicaraan tentang hakikat dari segala sesuatu yang ingin atau yang sedang dibicarakan. Hakikat alam, misalnya ada pada pembicaraan yang mendalam tentang alam. Hakikat manusia akan ditemukan dalam pembicaraan yang          mendalam tentang manusia dan kemanusiaan. Hakikat masyarakat, akan ditemukan pada pembicaraan yang mendalam tentang masyarakat. Bahkan, hakikat tentang Tuhan dan          ketuhanan, juga akan ditemukan dalam pembicaraan yang mendalam tentang Tuhan atau ketuhanan itu sendiri. Begitupun selanjutnya, hakikat hukum atau syariat yang diturunkan oleh Allah akan dijumpai pada pembicaraan yang mendalam tentang hukum atau syariat itu sendiri.

Filsafat sering juga disebut sebagai “induk” dari ilmu pengetahuan. Sehingga, dari       filsafat tentang alam, lahir ilmu pengetahuan alam (natural sience); dari filsafat tentang      manusia, lahir ilmu pengetahuan kemanusiaan (humanitarian sience); dari filsafat tentang masyarakat, lahir ilmu pengetahuan sosial (social sience), dan lain sebagainya.


Filsafat hukum adalah bagian dari filsafat kemanusiaan yang kemudian melahirkan ilmu hukum. Begitu juga halnya dengan filsafat hukum Islam. Ia adalah bagian dari kegiatan       berpikir dan temuan yang sangat fundamental tentang hukum Islam, sehingga akhirnya dapat diketahui rahasia-rahasia tersembunyi yang terdapat dari pensyariatan hukum (tasyri’) Allah kepada manusia (al-maqashid al-syari’ah). Ulama sering mengidentikkannya dengan hikmah atau ada juga yang menyebutnya ilmu hikmah. Orang yang dapat mengetahui rahasia-rahasia hukum itu disebut sebagai orang yang telah menangkap hakikat dari hukum-hukum Allah,   sehingga ia menjadi orang yang tenang hhdupnya, dan bijaksana tingkah lakunya dalam   berkehidupan. Itu jugalah sebabnya Allah mengatakan dalam surat Luqman bahwa                 sesungguhnya orang-orang  yang diberi hikmah adalah orang-orang yang mendapatkan         kebaikan yang amat banyak. 
       



Buku FILSAFAT HUKUM ISLAM

Pengarang: Alaidin Koto

Halaman: 208

Harga: Rp. 55.000


 Buku FILSAFAT HUKUM ISLAM

Buku FILSAFAT HUKUM ISLAM

0 komentar:

Posting Komentar