Buku Filsafat Hukum Islam ini
mengetengahkan pembahasan tentang hakikat hukum Islam yang sangat diperlukan
oleh siapa saja yang ingin menangkap substansi hukum Islam, terutama
kalangan mahasiswa yang menuntut ilmu di Perguruan-perguruan Tinggi Agama
Islam Negeri (PTAIN), seperti Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam
Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) atau Perguruan Tinggi
Islam Swasta (PTAIS), dan juga di perguruan tinggi umum lainnya yang memuat
kurikulum Filsafat Hukum Islam.
Pembicaraan tentang filsafat adalah pembicaraan tentang hakikat dari
segala sesuatu yang ingin atau yang sedang dibicarakan. Hakikat alam, misalnya
ada pada pembicaraan yang mendalam tentang alam. Hakikat manusia akan ditemukan
dalam pembicaraan yang
mendalam tentang manusia dan kemanusiaan. Hakikat masyarakat, akan ditemukan
pada pembicaraan yang mendalam tentang masyarakat. Bahkan, hakikat tentang
Tuhan dan ketuhanan, juga
akan ditemukan dalam pembicaraan yang mendalam tentang Tuhan atau ketuhanan itu
sendiri. Begitupun selanjutnya, hakikat hukum atau syariat yang diturunkan oleh
Allah akan dijumpai pada pembicaraan yang mendalam tentang hukum atau syariat
itu sendiri.
Filsafat sering juga disebut sebagai “induk” dari ilmu pengetahuan. Sehingga, dari filsafat tentang alam, lahir ilmu pengetahuan alam (natural sience); dari filsafat tentang manusia, lahir ilmu pengetahuan kemanusiaan (humanitarian sience); dari filsafat tentang masyarakat, lahir ilmu pengetahuan sosial (social sience), dan lain sebagainya.
Filsafat hukum
adalah bagian dari filsafat kemanusiaan yang kemudian melahirkan ilmu hukum.
Begitu juga halnya dengan filsafat hukum Islam. Ia adalah bagian dari
kegiatan berpikir dan temuan yang sangat
fundamental tentang hukum Islam, sehingga akhirnya dapat diketahui
rahasia-rahasia tersembunyi yang terdapat dari pensyariatan hukum (tasyri’)
Allah kepada manusia (al-maqashid al-syari’ah). Ulama sering mengidentikkannya
dengan hikmah atau ada juga yang menyebutnya ilmu hikmah. Orang yang dapat
mengetahui rahasia-rahasia hukum itu disebut sebagai orang yang telah menangkap
hakikat dari hukum-hukum Allah, sehingga ia menjadi orang yang
tenang hhdupnya, dan bijaksana tingkah lakunya dalam berkehidupan.
Itu jugalah sebabnya Allah mengatakan dalam surat Luqman bahwa
sesungguhnya orang-orang yang diberi hikmah adalah orang-orang yang
mendapatkan kebaikan yang amat
banyak.
Buku FILSAFAT HUKUM ISLAM
Pengarang: Alaidin Koto
Halaman: 208
Harga: Rp. 55.000
Buku FILSAFAT HUKUM ISLAM |
0 komentar:
Posting Komentar