Kamis, 29 November 2012

Buku HUKUM PERSAINGAN USAHA Teori dan Praktiknya di Indonesia


Buku HUKUM PERSAINGAN USAHA Teori dan Praktiknya di Indonesia ini sungguh mempunyai dua nilai “plus” dibanding dengan buku lainnya yang pernah saya temui, pertama, buku ini terbilang lengkap dalam mengurai hukum persaingan usaha yang dilengkapi oleh contoh-contoh kasus yang berasal dari putusan perkara KPPU. Kedua, lebih dari itu, buku ini telah “berani” meramu hukum persaingan usaha dalam persfektif Islam yang selama ini masih “tercecer” dalam literatur-literatur ekonomi Islam. Karenanya, pantaslah buku ini menjadi penting dibaca oleh mahasiswa dan praktisi hukum ekonomi dan tentunya juga bagi penggiat hukum bisnis Islam dan masyarakat luas.
Prof. Dr. Nur Ahmad Fadhil Lubis, M.A. 
Rektor dan Guru Besar Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara



Ada perbedaan mendasar dari buku ini dengan buku sejenis, yaitu Saudara Mustafa memasukkan unsur Islam dalam persaingan usaha. Berbagai uraian menarik bagaimana Islam mengatur persaingan dapat dibaca dalam Bab II yang berjudul “Monopoli dalam Perspektif Islam”. Disini Saudara Mustafa memperlihatkan betapa Islam telah lama memperkenalkan persaingan yang sehat bagi para pelaku usaha. Hal lain yang menarik dari buku ini adalah pembahasan berbagai larangan dari UU Persaingan Usaha. Pembahasan tidak hanya bersifat teoritis atau sekedar menguraikan pasal-pasal dalam UU Persaingan Usaha, tetapi juga melakukan pembahasan terhadap sejumlah perkara. Karenanya, buku ini patut diapresiasi karena memberi informasi yang banyak dalam memperkaya pengetahuan tentang hukum persaingan di Indonesia. 
Prof Hikmahanto Juwana, SH., LL.M, Ph.D 
Guru Besar Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional
Fakultas Hukum Universitas Indonesia






Buku HUKUM PERSAINGAN USAHA Teori dan Praktiknya di Indonesia

Pengarang: Mustafa Kamal Rokan, S.H.I, M.H.

Halaman: 332

Harga: Rp. 60.000



   Buku HUKUM PERSAINGAN USAHA Teori dan Praktiknya di Indonesia


Buku HUKUM PERSAINGAN USAHA
 Teori dan Praktiknya di Indonesia


0 komentar:

Posting Komentar