Buku FILSAFAT HUKUM Refleksi Kritis Terhadap Hukum ini didalamnya penulis
mengajak pembaca mencari hakikat hukum, mengetahui kebenaran di balik hukum,
mencari mulai dari yang terbuka sampai kepada yang masih tersembunyi di
dalam hukum, serta memahami hukum sebagai pertimbangan nilai dan postulat,
hingga pada perenungan untuk kembali pada suatu kesadaran, memenuhi hukum-Nya.Mempelajari
Filsafat hukum bermakna memperluas cakrawala pandang sehingga dapat memahami
dan mengkaji dengan kritis atas hukum. Dengan demikian memahami Filsafat hukum
membawa pengaruh terhadap pembentukan kaidah hukum sebagai hukum in
abstracto(aturan-aturan umum).
Kehadiran buku Muhammad
Erwin ini perlu dianggap sebagai salah satu kemunculan kader baru dalam
pemikiran filsafat hukum tanah air. Buku yang cukup lengkap menelusuri pelbagai
aliran pemikiran hukum ini semestinya dapat dijadikan buku teks dalam pelajaran
filsafat hukum pelbagai universitas. Kdterlibatan para kader muda dalam
menelusuri pemikiran-pemikiran filsafat hukum, melandasi perkembangan hukum
yang mampu memberikan kontribusi untuk menjawab ruwetnya masalah hukum di
negeri ini. Bagi saya, Muhammad Erwin telah memulai langkah nyata ke arah itu.
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas
Hukum Universitas Andalas
Sekilas Penulis:
Muhamad Erwin, S.H.,
M.Hum, memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
(2001), dan meraih Magister Humaniora di Program Pascasarjana Universitas
Sriwijaya (2005).
Penulis adalah staf
pengajar tetap pada UP. MPK Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang. Di samping
itu, juga mengajar pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA)
Palembang dan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Serasan Muara Enim untuk mata kuliah
Filsafat Hukum. Semasa berprofesi sebagai pengajar, penulis pernah
terpilih sebagai Dosen Berprestasi Polsri I dan Dosen Berprestasi Tingkat
Nasional tahun 2010.
Buku FILSAFAT HUKUM
Refleksi Kritis Terhadap Hukum
Pengarang: Muhamad
Erwin, SH., M. Hum
Halaman: 330
Harga: Rp. 54.000
Buku FILSAFAT HUKUM Refleksi Kritis Terhadap Hukum |
0 komentar:
Posting Komentar