Buku TRANSPORTASI BAHAN DAN/ATAU BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA BERDASARKAN UU RI NO.1 TAHUN 2009 ini sangat berguna bagi kalangan birokrat, khususnya Dirjen Perhubungan Udara sebagai regulator, BUMN di lingkungan penerbangan, asosiasi-asosiasi penerbangan, jasa pengurusan transportasi khususnya penerbangan, para penegak hukum, konsultan penerbangan, pengamat transportasi Indonesia, asuransi penerbangan, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang penerbangan, dan pengguna transportasi.
Buku TRANSPORTASI BAHAN DAN/ATAU BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA BERDASARKAN UU RI NO.1 TAHUN 2009 paling penting ini memuat masalah-masalah transportasi bahan dan/atau barang yang dikategorikan berbahaya dengan pesawat udara. Sebagai moda transportasi paling aman, maka transportasi bahan dan/atau barang berbahaya ini harus mengikuti persyaratan yang tertentu. Sebagian terlarang diangkut, sebagian dapat diangkut dengan persetujuan khusus (special approval), dan sebagian lagi terbatas untuk diangkut dengan pesawat udara kargo, atau dapat diangkut dengan pesawat penumpang dengan mengikuti syarat-syarat tertentu.
Buku TRANSPORTASI BAHAN DAN/ATAU BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA BERDASARKAN UU RI NO.1 TAHUN 2009 ini diuraikan secara runtun semua hal yang berkaitan dengan bahan dan/atau barang berbahaya dalam transportasi dengan pesawat udara. Dimulai dari pendahuluan, pengertian dan klasifikasi bahan dan/atau barang berbahaya, kemudian dasar hukum baik hukum internasional maupun nasional, hingga penanggung jawab transportasinya. Uraian secara rinci juga disajikan atas semua prosedur hingga dokumen dan pelaporan bahan dan/atau barang berbahaya.
Buku TRANSPORTASI BAHAN DAN/ATAU BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA BERDASARKAN UU RI NO.1 TAHUN 2009
Pengarang:
- Prof. Dr. H. K. Martono, S.H., LLM. (Nara Sumber UURI No.1 Tahun 2009)
- Eka Budi Tjahjono, SH MH
- Yogi Ashari, SE, MSc.
- Wynd Rizaldy, SE
- Muhammad Rifni, SE
Halaman: 178
Harga: Rp. 45.000
Buku TRANSPORTASI BAHAN DAN/ATAU BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA BERDASARKAN UU RI NO.1 TAHUN 2009
|
0 komentar:
Posting Komentar