Buku POLITIK HUKUM LINGKUNGAN ini mengulas secara mendasar dan komprehensif tentang konsep, landasan dasar, dan dinamika politik hukum lingkungan, serta refleksinya dalam produk hukum otonomi daerah. Ulasan yang sangat menarik antara lain tentang konsep ekokrasi dan green constitution sebagai landasan dasar politik hukum lingkungan; diskursus tentang apakah ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 original intens-nya sudah ditujukan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan dinamika politik hukum lingkungan dari periode sebelum berlakunya UULH-1982 hingga UUPPLH-2009 serta refleksinya menuju produk hukum otonomi daerah yang berperspektif holistik-ekologis.
0 komentar:
Posting Komentar